Senin, 01 Februari 2016

PENSIUNAN 2017

Mulai 2017, PNS Tak Lagi Dapat Uang Pensiun Bulanan

Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema program pensiun dari Pay As You Go (PAYG) menjadi Fully Funded. Menurut Direktur Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi PT TASPEN (Persero) Faisal Rachman, skema pensiunan PAYG ini tidak akan berlaku lagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk 2017 mendatang.
Perbedaan sistem baru Fully Funded dan PAYG itu yakni PAYG ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.
“Pensiunan PNS lama yang (yang masuk) sebelum 2017 masih dengan PAYG. PNS lama di bawah 2017 diprediksi habis pada 2051,” ujar Faisal di kantor Taspen, Jakarta, Kamis (26/3/2015), seperti diberitakan Kompas.com.
Sementara itu, PNS baru yang masuk tahun 2017 dan setelahnya akan mendapat pensiunan dengan skema fully funded. Faisal memperhitungkan PNS baru ini akan pertama kali pensiun pada tahun 2054.
Faisal mengatakan, saat ini Taspen tengah mengajukan usulan skema iuran fully funded yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja sebesar 10 persen, sedangkan iuran yang ditanggung PNS selaku pekerja sebesar 5 persen. “Draft sudah kami masukkan awal tahun,” terang Faisal.
Perubahan skema program pensiun ini disadari Faisal, didasarkan beratnya beban APBN yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar PNS. Pada tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pensiun sebesar Rp 80 triliun. Sedangkan pada tahun lalu realisasi pensiun yang diberikan sebesr Rp 70 triliun.
“Diperkirakan pemerintah akan mengeluarkan belanja pensiun terbesar pada 2043, yang mencapai Rp 300 triliun,” ucap Faisal.
Hingga tahun ini, Taspen mencatat jumlah pensiunan sebanyak 2,53 juta orang, sedangkan jumlah pegawai aktif mencapai 4,52 juta orang.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai pensiunan dengan skema PAYG memang membebani APBN. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan sekitar 30 persen dari APBN untuk belanja pegawai termasuk dana pensiun.
“Sistem baru harusnya bisa meringankan beban APBN. Tapi, jangan sampai perbedaannya jauh ketika pensiun dengan saat bekerja,” kata Agus.
sumber: tribunnews.com

Sabtu, 17 Oktober 2015

Formasi Menpan

Apa Itu e-Formasi Menpan Dan Bagaimana Caranya?


Hufffffttt,,,,,, Belum juga usai dengan pendataan e-PUPNS, kini datang lagi tugas baru yang notabene akan dibankan kepada sang pahlawan data Operator Sekolah. e-Formasi Menpan merupakan Tugas selanjutnya. Apa itu e-Formasi Menpan? yaitu pendataan PNS diseluruh Indonesia, untuk memantau perkembangan PNS, seperti kekurangan tenaga PNS disetiap daerah dan berbagai kegunaan pendataan lainnya.

Lalu seperti apa pendataan ini? apakah online atau offline? ternyata pendataan ini juga online dan membutuhkan koneksi internet yang lancar juga. Apa akan seperti e-PUPNS yang akan membuat pusingn tujuh keliling? entahlah.....

Cara mengisi data e-Formasi Menpan sebagai berikut :
  1. Buka Browser Anda. (Google Chrome, Mozzila etc)
  2. Ketik formasi.menpan.go.id
  3. Anda akan masuk dan melihat sebuah peta Indonesia
  4. Setelah itu klik wilayah kerja Anda pada peta tersebut. Anda akan melihat gambar seperti dibawah 


  • Masukan ID Pengguna (Ditahap ini akan ada sosialisasi dari BKD masing-masing wilayah kerja Anda dan akan diberikan User ID dan Passwordnya) Jika belum ada sosialisasi sebaiknya ditunda dulu,
  • Contoh untuk Anda yang sudah ada sosialisasi dari BKD dan anggap saja anda sudah dapat aksesnya, bisa lanjut ke tahap berikutnya,
  • Setelah masukan User dan Passwordnya. Klik Masuk Aplikasi

Setelau itu Anda akan masuk MENU UTAMA
  • Klik Template Struktur
  • Pilih Sub Menu Sturktur Organisasi
  • Anda akan melihat gambar seperti dibawah

  • Klik Tanda Panah disamping kanan nama Bupati
  • Akan muncul pilihan lainnya.
  • Karena ini guru atau DUNIA PENDIDIKAN
  • Jadi klik tanda panah pada Sekertaris daerah Anda
  • Cari, klik lagi Kepala Dinas Pendidikan
  • Cari, dan klik lagi Kepala UPTD Kecamatan Anda
  • Cari, dan klik Kepala Sekolah Anda

Tahap Selanjutnya

KLIK DISINI

Senin, 12 Oktober 2015

PUPNS - BERIKUT PENYELESAIAN MASALAH INPUT DATA PUPNS

PUPNS - INFO PENYELESAIAN MASALAH INPUT DATA PUPNS, Hasil Diskusi dan dengar pendapat dgn pihak BKN.

1. Data Utama
Masalah "tempat lahir tidak terbaca", contohnya nama desa/dusun : SOLUSI data diisi sampai dengan wilayah kecamatan tempat lahir yang bersangkutan
Gelar non akademik misalnya Haji/Hajjah tidak dibenarkan, bagi yg sudah sudah terlanjur dibiarkan saja nanti akan diverifikasi ulang oleh admin pusat. Gelar Depan yang boleh adalah Gelar Akademik misalnya. Drs, Dra. DR. Prof dll
Perbedaan tempat tanggal lahir antara SK CPNS, AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, Solusi hasil diskusi silahkan bapak/ibu gunakan SK CPNSnya.

2. Data Posisi
pastikan lokasi kerja anda benar dan verifikator level 1 sudah benar

3. Riwayat Gologan
Memilih nomor SK dan Nomor BKN
Nomor BKN hanya menggunakan kode contohnya : CG, KG II.00000 dan lain-lain.
Nomor SK ada dua opsi ada beberapa nomor SK yang dikeluarkan oleh BUPATI/BKD dan dari BKN : Cara mengisi yang benar adalah SK bupati/BKD adalah yang bergaris merah adalah no SK sedang no BKNnya sudah jelas dibawahnya terdapat kode KG
Contoh kode SK BKN yang bukan termasuk nomor BKN yaitu kolom yang dikurung merah adalah Nomor SK meskipun tertera tulisan keputusan BKN. Pertanyaan bapak/ibu yang menjadi masalah mana kita pake isi nomor BKN jawabannya Kosongkan/pakai - karena memang tidak ada kode KG.CG dan lain-lain... sekali lagi nomor BKN itu mempuyai kode KG.CG dan di capeg contonya II-000000.
Informsi bagi yang mengisi nomor PAK sebagai Nomor SK ; Jawabannya adalah isiannya SALAH silahkan di EDIT/PERBAIKI.
pilihan jenis KP.... untuk guru Golongan II/a yg diinput pada riwayat golongan adalah SK CPNS dan pilihan jenis KPnya adalah ; Gol pengadaan CPNS/PNS sedang golongan II/b ke atas adalah "Fungsional Tertentu".

4. Riwayat Pendidikan
Nama Sekolah bisa diisi manual jika nama sekolah yg bersangkutan tidak ditemukan : contoh PGA 6 Tahun, SGO Negeri kota Anu, SMP Daerah Anu caranya adalah hilangkan kata tidak ditemukan dengan mengklik bebas pada layar anda.
Bagaimana jika Ijazah saya hilang : Jawabannya adalah buatkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 6000 dan minimal ditanda tangani oleh 2 orang saksi teman sejawat/sekelas yang bersangkutan.

5. Riwayat Diklat
siapkan sertifikat yang relevan bukan piagam.... contoh sertifikat diklat keahlian, peningkatan profesi...pilih tipe dan jenis yang relevan dengan diklat tersebut.....intinya sepandai-pandai anda memilih jenis dan tipe diklat yg tertera pada sertifikat tersebut

6. Riwayat Jabatan
Pilihan riwayat jabatan berdasarkan SK Pangkat mulai dari golongan IIa-IId tetap menggunakan jabatan lama sedangkan IIIa-IVa dst menggunakan Jabatan Baru
Pilihan riwayat jabatan disausikan juga dengan data mereka utamanya yang melakukan penyesuaian ijazah pada kolom jenis KP diisi Penyeseuan Ijazah bukan fungsional tetrtentu
Ingat SK Kepala Sekolah Bukan termasuk Jabatan (Tinggalkan Saja/tidak Perlu) karena SK Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan bukan Jabatan.

8. Data Riwayat Guru
Persiapkan SK Mutasi guru sejak pengangkatan hingga sekarang seluruhnya dan isi SATMINKAL yang bersangkutan sesuai dengan nama SD/SMP/SMA yang sekarang. karena kalau pake nama sekolah yang lama tidak akan ketemu-ketamu/Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini misalnya SMP daerah Anu sekarang menjadi SMP Negeri 1 Anu (ini contoh)
Dibawah kolom isian riwayat guru jangan lupa centang status SERTIFIKASI dan tanggalnya... mhn jangan lupa ya....

9. Riwayat Dokter
isian isi khusus untuk dokter umum, spesialis dan lain-lain.

10. Riwayat keluarga
Silahkan anda isi daftar penghuni keluarga anda sesuai dengan Kartu Keluarga.. Jika anak anda sudah kawin tidak perlu diisi (keterangan : meskipun bukan menjadi tanggungan tetap anda isi pada daftar keluarga anda)
bagi yang SK perceraiannya masih terkatung-katung silahkan segara lakukan penatapan status pada instansi yg berwenang supaya stantusnya jelas. karena nanti akan berpengaruh terhadap data anda
Nama Ortu sesuaikan dengan data yang ada di AKTA/DAPODIK atau pada saat registasi.

11. Stakeholders
Isi nomor BPJS
Bapertarum PNS bagi yg sudah minjam di BANK dsb untuk buat rumah diisi "Ya" dan yg belum diisi "belum".

Kartu Pegawai Elektronik (KPE) tinggal klik ya atau tidak dan pemanfaatannya jelas Identitas dan lain-lain.
SEMOGA BERMANFAAT. HAL-HAL YANG KURANG JELAS Anda dapat menghubungi Admin BKD anda dan jika terdapat kekeliruan kiranya anda dapat memberikan masukan supaya lebih jelas lagi.

Sabtu, 03 Oktober 2015

BIAYA SERTIFIKASI MANDIRI TAHUN 2016 BERKISAR 14 JUTA PER GURU


Kabar baru berkenaan dengan biaya sertifikasi yang harus ditanggung masing-masing guru ternnyata cukup menuai kontroversi. Kabar terbaru jika guru akan mengikuti sertifikasi tahun depan, Guru harus menyiapkan dana Sebesar 14 juta rupiah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. 

Menurut Rochmat Wahab sekalu Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. sedangkan Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). 



Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. Layaknya kita mau kuliah S2.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?

Demikian sebuah informasi yang tentu saja membuat para guru yang mengajar diatas 2005 merasa resah dan merasa kurang adil pemerintah terhadap guru, kenapa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik. Kalau memang harus mengeluarkan biaya, kenapa tidak dari awal???

Guru-guru berharap ada solusi yang adil berkenaan dengan masalah sertifikasi ini?
bagaimanapendapat rekan-rekan guru tentang kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah ini, apakah setuju?

soal CPNS 2015 gratis download

                 soal CPNS 2015 gratis download

soal tes CPNS 2015
soal tes CPNS 2015


menjadi seorang PNS adalah impian bagi setiap pegawai kedinasan. akan tetapi untuk mendapatkan gelar PNS merupakan hal yang tidak mudah. begitu banyak pesaing yang muncul dari berbagai daerah baik dari dalam maupun dari luar.
untuk mewujudkan harapan itu meski bekerja keras. salah satu usahanya adalah dengan melakukan tes CPNS. rasanya mustahil jika kita harus menghafal pelajaran atau pengetahuan. akan lebih praktis jika kita tahu gambaran mengenai soal-soal tes CPNS. bagi anda yang berminat mendaftar CPNS anda bisa mendapatkan soal tes CPNS.
kami menyediakan soal CPNS yang mungkin bisa memberikan penerangan kepada anda mengenai tes. jika berminat, anda bisa mengunduh atau mendownload soal tes CPNS untuk tahun 2015.

SERTIFIKASI, TUNJANGAN 80 TRILLIUN SUDAH DICAIRKAN MELALUI TIGA BANK NASIONAL

SELAMAT KEPADA GURU BERSERTIFIKASI, TUNJANGAN 80 TRILLIUN SUDAH DICAIRKAN MELALUI TIGA BANK NASIONAL

Imanuel Pello.....Salam inspiratif, Kepada bapak ibu guru PNS dan Non PNS sedang berbahagia karena janji pemerintah untuk mencairkan tunjangan sertifikasi guru sudah dapat dicairkan. Jumlah yang digelontorkan untuk tunjangan sertifikasi adalah 80 trilliun.

Dalam pencairan dana sertifikasi setiap guru melalui tiga bank yakni Bank Mandiri, BNI dan BR. Penyaluran tunjangan guru bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan dilakukan secara berkelanjutan seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan tiga bank BUMN tersebut.
 
Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan dilakukan oleh Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, Direktur Bank BRI Kuswiyoto, Direktur BNI Adi Sulistyowati dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Rabu (30/9) lalu.


Jumlah guru dan  jumlah dana yang dicairkan oleh tiga Bank yakni BNI, BRIdan Mandiri berbeda tergantung dalam MoU yang sidah ditandatangani. Inilah tiga Bank yang akan memberi pelayanan kepada guru dan siswa :
  1. Bank BRI telah bekerja sama dengan Kemdikbud RI sejak tahun 2011 dalam melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. BRI mendukung program Kemdikbud RI melalui penyaluran dana APBN ke seluruh pelosok Indonesia. BRI telah menyalurkan tunjangan 1 juta guru. Jaringan menggunakan layanan e-channel  Bank BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.  Dengan dukungan lebih dari 10.496 unit kerja, 21.215 ATM, dan 153.786 EDC, Bank BRI optimis dapat memberikan layanan jasa perbankan yang bermanfaat bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Selain penyaluran dana tunjangan guru di seluruh Indonesia, juga tiap tahunnya dilakukan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada lebih dari 18 juta siswa di seluruh pelosok Indonesia, dan juga penyaluran dana BOS dan Bansos kepada sekolah-sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Untuk Bank Mandiri setiap tahun menyalurkan tunjangan untuk guru hingga lebih dari Rp 2,3 triliun.  Dukungan layanan perbankan ini dapat mendukung para guru dan Kemendikbud dalam menjalankan fungsinya. Kerjasama ini merupakan salah satu realisasi komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia. Selain menyalurkan tunjangan untuk para guru, Bank Mandiri juga menyediakan layanan perbankan bagi para guru Indonesia di Sabah, daerah terluar, terpencil dan tertinggal serta rekening biaya pendidikan tingkat lanjut bagi para guru.
  3. Sedangkan Bank BNI juga memperekan pelayanan penyaluran tunjangan guru. Tiga bank BUMN tersebut telah menyalurkan dana APBN antara lain, dana BOS, PIP, maupun gaji (payroll). Dia berharap, ke depan akan dibangun sistem terintegrasi supaya pengelolaan keuangan di Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan lebih baik.  Ke depan akan berupaya meningkatkan layanan kepada guru, dengan menyiapkan beberapa produk, misalnya pembiayaan perumahan guru, KTA dengan jaminan payroll, dan lainnya Selain itu, guru-guru bisa melakukan pembelajaran dan pelatihan perbankan untuk meningkatkan kualitas guru. Ke depan, diharapkan layanan perbankan terus melakukan pengembangan untuk layaanan di Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Guru yang mendapatkan sertifikasi pendidik sebanyak 1,58 juta. Dengan serfitikat tersebut guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang sudah dianggarkan oleh pemerintah. Banyaknya guru ini maka pencairan tidak bisa satu Bank saja maka kemendikbud mebutuhkan bantuan sebagi mitra untuk pencairan.

Menurut sumarna mengatakan, bentuk kerjasama juga akan diperluas tidak hanya penyaluran tunjangan, melainkan penyaluran tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang lebih tinggi. (Sumber : Referensi Republika)

Semoga dengan MoU antara kemendikbud dan tiga Bank BNI<BIR dan Mandiri akan mempermudah bagi guru sertifikasi untuk mencairrkan dananya. Dan tunjangan ini akan sampai ke penerima tepat waktu. Dengan kemudahan yang diberikan kemendikbud kepada penerima tunjangan ya tolong dalam kinerja ya ditingkatkan. Dan siswa juga dimudahkan dengan penerimaan BSM/PIP juga melewati tiga bank ini. Diharapkan kepada siswa-siswi yang dapat BSM/PIP juga ditingkatkan belajarnya, jangan malah sebaliknya. Selain itu dalam pembiayaan jangan tergantung bantuan pemerintah, karena akan membuat siswa-siswi malas untuk belajar dan lain-lain.

GAWAT...DENGAN PENDATAAN e-PUPNS 2015 DITEMUKAN 1700 ORANG PNS FIKTIF

Imanuel Pello..........Salam inspiratif, kepada bapak ibu pegawai dengan adanya program pemerintah bahwa pendataan guru dilakukan secara online itu adalah suatu kemajuan untuk memperbaiki birokrasi pegawai. Pendataan online yang diujicobakan kepada seluruh PNS yang dikenal dengan ePUPNS ini akan mengetahui mana yang bener-bener PNS atau PNS fiktif.

Dengan pendataan ulang PNS ini juga akan mengetahui ijazah asli atau palsu juga kedeteksi. Walau dalam pendataan masih sulit secara online tapi sedikitnya sudah bisa regristrasi dan pengisian data utama.  

Birokrasi di Indonesia kecolongan dengan adanya PNS fiktif sehingga negara banyak ruginya dengan pegajian yang dikeluarkan tiap bulannya. Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, dari 3,7 juta PNS yang berhasil teregistrasi lewat sistem e-PUPNS, ada 1.700 aparatur negara fiktif.


Misalkan gaji ASN Rp 4 juta perorang maka dikalikan 1700 PNS maka gaji yang dikeluarkan dalam satu bulan adalah 6,8 milliar. Apabila dihitung dalam pertahun maka pemerintah dirugikan untuk membanyar gaji PNS fiktif yakni 81,6 milliar.

Pihak BKN belum menghitung kebocoran anggaran tersebut yang disebabkan karena ada 1700 PNS fiktif padahal mereka udah dapat gaji terus setiap bulan. Keberadaan PNS fiktif itulah yang membuat BKN melakukan penertiban. Misalnya mencari NIP ganda, mengecek status setiap PNS, dan lain-lain.

Manfaat  e-PUPNS untuk mengecek keberadaan setiap PNS di masing-masing instansi. Para PNS diwajibkan mendaftar ulang karena kalau tidak bisa saja gajinya tidak dibayarkan negara lagi. Sampai awal Oktober ini, jumlah PNS yang sudah teregister lewat e-PUPNS (proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi) mencapai 3,7 juta pegawai.

Menurut Kepala BKN tida valid 1700 PNS karena ada satu NIP dipakai dua orang. Bisa juga karena ada kekeliruan saat verifikasi pada 2003.

Semoga pendataan ulang PNS akan mempermudah setiap PNS dan tidak perlu bolak balik ke BKD untuk mengurus ini dan itu yang memghabiskan biaya transfortasi dan waktu.


Lebih hebat lagi apabila BKN membuat aturan untuk naik pangkat juga dilakukan online yang bisa setiap PNS mengakses apabila waktunya mau naik pangkat. Karena cara naik pangkat sekarang ini yang manual membuat banyak PNS kecewa karena berkas yang dikumpulkan hilang yang akhirnya membuat mereka harus mengurus mulai dari awal lagi. Mantap lagi bila BKN jadi merealisasikan naik pangkat 4 tahun secara  otomatis