Minggu, 19 Februari 2017

DESTINASI PANTAI PERAWAN/PANTAI TOLNAMON ROTE SELATAN DESA INAOE


Ingin merelaksasikan pikiran, jauh dari keramaian, berpetualang, sekaligus menikmati alam yang masih belum terjamah? Mungkin, Anda harus menambahkan Pantai Perawan  ke dalam daftar tempat wisata alam yang wajib. Pantai Perawan yang masih perawan karena belum banyak yang menjamahnya tersebut terletak di selatan Kabupaten Rote Ndao Kecamatan Rote Selatan.Desa Inaoe Dari  Kota Kabupaten Rote Ndao, Anda akan menempuh perjalanan kurang lebih sekitar 30 km. Lumayan jauh karena tempatnya memang sangat terpencil.
Untuk mencapai lokasi, Anda bisa menggunakan
  1. Mengunakan Mobil dan Motor
  2. Bawa bekal, karena tidak ada penjual apapun sampe di sana
  3. Jangan menggunakan motor matic jika tidak terbiasa dengan medan terjal dan berbatu
  4. Jangan buang sampah sembarangan
Pantai Perawan yang masih perawan tersebut memiliki pasir yang berwarna Putih, tak seperti pantai pada umumnya.
 Bagi anda yang hidup tak nyaman, mungkin bisa ke Pantai Perawan untuk melepaskan segala beban hidup. Di sini,



Kamis, 19 Januari 2017

INGAT! ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, SE Sudah Dikeluarkan


Syolom.......Bapak/Ibu/Rekan-rekan dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita www.fokuspendidikan.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg.....selengkapnya dibawah ini.....



fokuspendidikan.com -- Menyikapi sering terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg, Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran tentang pengalihan pemakaian LPG 3 Kg bersubsidi ke LPG Non Subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran tersebut dikeluarkan, karena masih terindikasinya banyak ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, meskipun penghasilan mereka melebihi dari 1,5 Juta. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendisitribusian LPG, terdapat tata cara pelaksanaan sistem pendistribusian LPG tertentu diperuntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 Juta per bulan.

Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Kuningan, H. Dadang Supardan didampingi Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana, dan Kabag Humas Setda Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan langkah kerja awal semenjak adanya pembentukan SOTK baru dan penempatan pejabat baru disemua jabatan yang diharapkan berinovasi dan memberikan kemudahan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Surat edaran ini salah satu langkah awal kita, yang kita fokuskan kepada ASN atau PNS yang sampai hari ini menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, sehingga kelangkaan tabung gas yang hari ini masih terjadi tidak akan terulang dikemudian hari,” kata Dadang, Rabu (18/1).

Dengan disebarkannya surat edaran tersebut kepada para staf ahli, para asisten, para SKPD dan para kepala bagian serta camat se- Kabupaten Kuningan, Dadang berharap aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu, bisa menekan penggunaan tabung gas melon itu di kehidupan para ASN dan beralih ke tabung gas non subsidi.
“Kita ingin menciptakan ketertiban dengan penerapan pelaksanaan aturan yang lebih baik dengan menegakan aturan yang ada,” kata Dadang.

Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana mengatakan, tujuan surat edaran tersebut agar para ASN tidak menggunakan LPG 3 Kg, kemudian beralih ke LPG non subsidi dan tidak terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat, sehingga penggunaannya tepat sasaran. Maka dari itu, ia mendorong untuk membuat surat edaran tersebut yang disetujui oleh Bupati Kuningan.

“Kami tidak ingin Bupati kita disibukan dengan kelangkaan tabung gas melon, maka dari itu kami buat terobosan dengan surat edaran ini, dan insyallah manfaatnya lebih besar untuk masyarakat,” kata Uu.

Dengan diberlakukannya surat edaran nomor 501/104/PEREK/2017 Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi ini, maka dalam waktu tiga bulan akan dilakukan evaluasi, jika perlu turun langsung melakukan inspeksi mendadak dilapangan dengan sasaran utama para ASN atau PNS.

“Kita semua tahu, tidak ada ASN atau PNS yang gajinya dibawah 2 Juta, kalaupun ada yang menyekolahkan SK PNS nya ke pihak bank, sehingga gajinya tinggal dibawah 1 Juta, itu sudah urusan pribadi. Patokan kita semua ASN wajib tidak menggunakan tabung gas bersubsidi dan harus beralih ke tabung gas non subsidi,” kata Uu.

Sementara itu, data ASN atau PNS di Kabupaten Kuningan sekitar 16.000 orang, sedangkan tabung gas yang disebarkan perbulannya mencapai 690.480 tabung gas, atau sebanyak 1.233 LO yang tersebar di 11 agen dan 787 pangkalan.

“Dengan jumlah tabung hingga 690.480 tabung gas jika tepat sasaran maka kuningan tidak akan kekurangan tabung gas subsidi,” kata Uu.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.fokuspendidikan.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan

Senin, 09 Januari 2017

Ingat! Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2016c Semester Ganjil 2016-2017



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenanceserver dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak  sekolah yaitu:
  1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember  2016
Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.
Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi “Updater” dan langsung menggunakan aplikasi “Installer” Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.
  1. Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017
Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
  1. Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.
  1. Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
 Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Operator Sekolah, kami ucapkan terima kasih.

Aplikasi Piagam Penghargaan Juara Kelas dengan 5 Template

Piagam Penghargaan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Pihak Sekolah atas prestasi yang diperoleh siswa. Piagam Penghargaan merupakan simbol penghargaan yang dapat memberikan semangat belajar bagi siswa, karena dengan pemberikan piagam siswa akan merasa terstimulus untuk bersaing dan memperoleh prestasi akademik di Sekolah.
Dalam pembuatan Piagam Penghargaan sering kali Bapak/Ibu kesulitan dalam pembuatan desain dari piagam tersebut. Maka dari itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut pada kesempatan kali ini kami bagikan Aplikasi Cetak Piagam Penghargaan dilengkapi dengan 5 template. Penggunaan Aplikasi ini sangat mudah yakni cukup memasukan data Sekolah dan Data Siswa yang memperoleh juara kelas peringkat 1, 2, dan 3.
Aplikasi Cetak Piagam Penghargaan secara gratis dapat diunduh pada link dibawah ini,
Aplikasi cetak piagam penghargaan diatas dibuat oleh Bapak Yusmadani, S.Pd dan dibagikan secara gratis untuk digunakan di seluruh sekolah pada semua jenjang. Silahkan dimanfaatkan untuk memudahkan pembuatan Piagam Penghargaan di Sekolah Bapak/Ibu. Demikianlah postingan kali ini, silahkan diunduh dan dibagikan. Semoga bermanfaat.