Minggu, 19 Februari 2017

DESTINASI PANTAI PERAWAN/PANTAI TOLNAMON ROTE SELATAN DESA INAOE


Ingin merelaksasikan pikiran, jauh dari keramaian, berpetualang, sekaligus menikmati alam yang masih belum terjamah? Mungkin, Anda harus menambahkan Pantai Perawan  ke dalam daftar tempat wisata alam yang wajib. Pantai Perawan yang masih perawan karena belum banyak yang menjamahnya tersebut terletak di selatan Kabupaten Rote Ndao Kecamatan Rote Selatan.Desa Inaoe Dari  Kota Kabupaten Rote Ndao, Anda akan menempuh perjalanan kurang lebih sekitar 30 km. Lumayan jauh karena tempatnya memang sangat terpencil.
Untuk mencapai lokasi, Anda bisa menggunakan
  1. Mengunakan Mobil dan Motor
  2. Bawa bekal, karena tidak ada penjual apapun sampe di sana
  3. Jangan menggunakan motor matic jika tidak terbiasa dengan medan terjal dan berbatu
  4. Jangan buang sampah sembarangan
Pantai Perawan yang masih perawan tersebut memiliki pasir yang berwarna Putih, tak seperti pantai pada umumnya.
 Bagi anda yang hidup tak nyaman, mungkin bisa ke Pantai Perawan untuk melepaskan segala beban hidup. Di sini,



Kamis, 19 Januari 2017

INGAT! ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, SE Sudah Dikeluarkan


Syolom.......Bapak/Ibu/Rekan-rekan dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita www.fokuspendidikan.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg.....selengkapnya dibawah ini.....



fokuspendidikan.com -- Menyikapi sering terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg, Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran tentang pengalihan pemakaian LPG 3 Kg bersubsidi ke LPG Non Subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran tersebut dikeluarkan, karena masih terindikasinya banyak ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, meskipun penghasilan mereka melebihi dari 1,5 Juta. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendisitribusian LPG, terdapat tata cara pelaksanaan sistem pendistribusian LPG tertentu diperuntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 Juta per bulan.

Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Kuningan, H. Dadang Supardan didampingi Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana, dan Kabag Humas Setda Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan langkah kerja awal semenjak adanya pembentukan SOTK baru dan penempatan pejabat baru disemua jabatan yang diharapkan berinovasi dan memberikan kemudahan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Surat edaran ini salah satu langkah awal kita, yang kita fokuskan kepada ASN atau PNS yang sampai hari ini menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, sehingga kelangkaan tabung gas yang hari ini masih terjadi tidak akan terulang dikemudian hari,” kata Dadang, Rabu (18/1).

Dengan disebarkannya surat edaran tersebut kepada para staf ahli, para asisten, para SKPD dan para kepala bagian serta camat se- Kabupaten Kuningan, Dadang berharap aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu, bisa menekan penggunaan tabung gas melon itu di kehidupan para ASN dan beralih ke tabung gas non subsidi.
“Kita ingin menciptakan ketertiban dengan penerapan pelaksanaan aturan yang lebih baik dengan menegakan aturan yang ada,” kata Dadang.

Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana mengatakan, tujuan surat edaran tersebut agar para ASN tidak menggunakan LPG 3 Kg, kemudian beralih ke LPG non subsidi dan tidak terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat, sehingga penggunaannya tepat sasaran. Maka dari itu, ia mendorong untuk membuat surat edaran tersebut yang disetujui oleh Bupati Kuningan.

“Kami tidak ingin Bupati kita disibukan dengan kelangkaan tabung gas melon, maka dari itu kami buat terobosan dengan surat edaran ini, dan insyallah manfaatnya lebih besar untuk masyarakat,” kata Uu.

Dengan diberlakukannya surat edaran nomor 501/104/PEREK/2017 Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi ini, maka dalam waktu tiga bulan akan dilakukan evaluasi, jika perlu turun langsung melakukan inspeksi mendadak dilapangan dengan sasaran utama para ASN atau PNS.

“Kita semua tahu, tidak ada ASN atau PNS yang gajinya dibawah 2 Juta, kalaupun ada yang menyekolahkan SK PNS nya ke pihak bank, sehingga gajinya tinggal dibawah 1 Juta, itu sudah urusan pribadi. Patokan kita semua ASN wajib tidak menggunakan tabung gas bersubsidi dan harus beralih ke tabung gas non subsidi,” kata Uu.

Sementara itu, data ASN atau PNS di Kabupaten Kuningan sekitar 16.000 orang, sedangkan tabung gas yang disebarkan perbulannya mencapai 690.480 tabung gas, atau sebanyak 1.233 LO yang tersebar di 11 agen dan 787 pangkalan.

“Dengan jumlah tabung hingga 690.480 tabung gas jika tepat sasaran maka kuningan tidak akan kekurangan tabung gas subsidi,” kata Uu.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.fokuspendidikan.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan

Senin, 09 Januari 2017

Ingat! Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2016c Semester Ganjil 2016-2017



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenanceserver dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak  sekolah yaitu:
  1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember  2016
Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.
Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi “Updater” dan langsung menggunakan aplikasi “Installer” Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.
  1. Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017
Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
  1. Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.
  1. Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
 Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Operator Sekolah, kami ucapkan terima kasih.

Aplikasi Piagam Penghargaan Juara Kelas dengan 5 Template

Piagam Penghargaan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Pihak Sekolah atas prestasi yang diperoleh siswa. Piagam Penghargaan merupakan simbol penghargaan yang dapat memberikan semangat belajar bagi siswa, karena dengan pemberikan piagam siswa akan merasa terstimulus untuk bersaing dan memperoleh prestasi akademik di Sekolah.
Dalam pembuatan Piagam Penghargaan sering kali Bapak/Ibu kesulitan dalam pembuatan desain dari piagam tersebut. Maka dari itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut pada kesempatan kali ini kami bagikan Aplikasi Cetak Piagam Penghargaan dilengkapi dengan 5 template. Penggunaan Aplikasi ini sangat mudah yakni cukup memasukan data Sekolah dan Data Siswa yang memperoleh juara kelas peringkat 1, 2, dan 3.
Aplikasi Cetak Piagam Penghargaan secara gratis dapat diunduh pada link dibawah ini,
Aplikasi cetak piagam penghargaan diatas dibuat oleh Bapak Yusmadani, S.Pd dan dibagikan secara gratis untuk digunakan di seluruh sekolah pada semua jenjang. Silahkan dimanfaatkan untuk memudahkan pembuatan Piagam Penghargaan di Sekolah Bapak/Ibu. Demikianlah postingan kali ini, silahkan diunduh dan dibagikan. Semoga bermanfaat.

Senin, 01 Februari 2016

PENSIUNAN 2017

Mulai 2017, PNS Tak Lagi Dapat Uang Pensiun Bulanan

Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema program pensiun dari Pay As You Go (PAYG) menjadi Fully Funded. Menurut Direktur Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi PT TASPEN (Persero) Faisal Rachman, skema pensiunan PAYG ini tidak akan berlaku lagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk 2017 mendatang.
Perbedaan sistem baru Fully Funded dan PAYG itu yakni PAYG ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.
“Pensiunan PNS lama yang (yang masuk) sebelum 2017 masih dengan PAYG. PNS lama di bawah 2017 diprediksi habis pada 2051,” ujar Faisal di kantor Taspen, Jakarta, Kamis (26/3/2015), seperti diberitakan Kompas.com.
Sementara itu, PNS baru yang masuk tahun 2017 dan setelahnya akan mendapat pensiunan dengan skema fully funded. Faisal memperhitungkan PNS baru ini akan pertama kali pensiun pada tahun 2054.
Faisal mengatakan, saat ini Taspen tengah mengajukan usulan skema iuran fully funded yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja sebesar 10 persen, sedangkan iuran yang ditanggung PNS selaku pekerja sebesar 5 persen. “Draft sudah kami masukkan awal tahun,” terang Faisal.
Perubahan skema program pensiun ini disadari Faisal, didasarkan beratnya beban APBN yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar PNS. Pada tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pensiun sebesar Rp 80 triliun. Sedangkan pada tahun lalu realisasi pensiun yang diberikan sebesr Rp 70 triliun.
“Diperkirakan pemerintah akan mengeluarkan belanja pensiun terbesar pada 2043, yang mencapai Rp 300 triliun,” ucap Faisal.
Hingga tahun ini, Taspen mencatat jumlah pensiunan sebanyak 2,53 juta orang, sedangkan jumlah pegawai aktif mencapai 4,52 juta orang.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai pensiunan dengan skema PAYG memang membebani APBN. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan sekitar 30 persen dari APBN untuk belanja pegawai termasuk dana pensiun.
“Sistem baru harusnya bisa meringankan beban APBN. Tapi, jangan sampai perbedaannya jauh ketika pensiun dengan saat bekerja,” kata Agus.
sumber: tribunnews.com

Sabtu, 17 Oktober 2015

Formasi Menpan

Apa Itu e-Formasi Menpan Dan Bagaimana Caranya?


Hufffffttt,,,,,, Belum juga usai dengan pendataan e-PUPNS, kini datang lagi tugas baru yang notabene akan dibankan kepada sang pahlawan data Operator Sekolah. e-Formasi Menpan merupakan Tugas selanjutnya. Apa itu e-Formasi Menpan? yaitu pendataan PNS diseluruh Indonesia, untuk memantau perkembangan PNS, seperti kekurangan tenaga PNS disetiap daerah dan berbagai kegunaan pendataan lainnya.

Lalu seperti apa pendataan ini? apakah online atau offline? ternyata pendataan ini juga online dan membutuhkan koneksi internet yang lancar juga. Apa akan seperti e-PUPNS yang akan membuat pusingn tujuh keliling? entahlah.....

Cara mengisi data e-Formasi Menpan sebagai berikut :
  1. Buka Browser Anda. (Google Chrome, Mozzila etc)
  2. Ketik formasi.menpan.go.id
  3. Anda akan masuk dan melihat sebuah peta Indonesia
  4. Setelah itu klik wilayah kerja Anda pada peta tersebut. Anda akan melihat gambar seperti dibawah 


  • Masukan ID Pengguna (Ditahap ini akan ada sosialisasi dari BKD masing-masing wilayah kerja Anda dan akan diberikan User ID dan Passwordnya) Jika belum ada sosialisasi sebaiknya ditunda dulu,
  • Contoh untuk Anda yang sudah ada sosialisasi dari BKD dan anggap saja anda sudah dapat aksesnya, bisa lanjut ke tahap berikutnya,
  • Setelah masukan User dan Passwordnya. Klik Masuk Aplikasi

Setelau itu Anda akan masuk MENU UTAMA
  • Klik Template Struktur
  • Pilih Sub Menu Sturktur Organisasi
  • Anda akan melihat gambar seperti dibawah

  • Klik Tanda Panah disamping kanan nama Bupati
  • Akan muncul pilihan lainnya.
  • Karena ini guru atau DUNIA PENDIDIKAN
  • Jadi klik tanda panah pada Sekertaris daerah Anda
  • Cari, klik lagi Kepala Dinas Pendidikan
  • Cari, dan klik lagi Kepala UPTD Kecamatan Anda
  • Cari, dan klik Kepala Sekolah Anda

Tahap Selanjutnya

KLIK DISINI

Senin, 12 Oktober 2015

PUPNS - BERIKUT PENYELESAIAN MASALAH INPUT DATA PUPNS

PUPNS - INFO PENYELESAIAN MASALAH INPUT DATA PUPNS, Hasil Diskusi dan dengar pendapat dgn pihak BKN.

1. Data Utama
Masalah "tempat lahir tidak terbaca", contohnya nama desa/dusun : SOLUSI data diisi sampai dengan wilayah kecamatan tempat lahir yang bersangkutan
Gelar non akademik misalnya Haji/Hajjah tidak dibenarkan, bagi yg sudah sudah terlanjur dibiarkan saja nanti akan diverifikasi ulang oleh admin pusat. Gelar Depan yang boleh adalah Gelar Akademik misalnya. Drs, Dra. DR. Prof dll
Perbedaan tempat tanggal lahir antara SK CPNS, AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, Solusi hasil diskusi silahkan bapak/ibu gunakan SK CPNSnya.

2. Data Posisi
pastikan lokasi kerja anda benar dan verifikator level 1 sudah benar

3. Riwayat Gologan
Memilih nomor SK dan Nomor BKN
Nomor BKN hanya menggunakan kode contohnya : CG, KG II.00000 dan lain-lain.
Nomor SK ada dua opsi ada beberapa nomor SK yang dikeluarkan oleh BUPATI/BKD dan dari BKN : Cara mengisi yang benar adalah SK bupati/BKD adalah yang bergaris merah adalah no SK sedang no BKNnya sudah jelas dibawahnya terdapat kode KG
Contoh kode SK BKN yang bukan termasuk nomor BKN yaitu kolom yang dikurung merah adalah Nomor SK meskipun tertera tulisan keputusan BKN. Pertanyaan bapak/ibu yang menjadi masalah mana kita pake isi nomor BKN jawabannya Kosongkan/pakai - karena memang tidak ada kode KG.CG dan lain-lain... sekali lagi nomor BKN itu mempuyai kode KG.CG dan di capeg contonya II-000000.
Informsi bagi yang mengisi nomor PAK sebagai Nomor SK ; Jawabannya adalah isiannya SALAH silahkan di EDIT/PERBAIKI.
pilihan jenis KP.... untuk guru Golongan II/a yg diinput pada riwayat golongan adalah SK CPNS dan pilihan jenis KPnya adalah ; Gol pengadaan CPNS/PNS sedang golongan II/b ke atas adalah "Fungsional Tertentu".

4. Riwayat Pendidikan
Nama Sekolah bisa diisi manual jika nama sekolah yg bersangkutan tidak ditemukan : contoh PGA 6 Tahun, SGO Negeri kota Anu, SMP Daerah Anu caranya adalah hilangkan kata tidak ditemukan dengan mengklik bebas pada layar anda.
Bagaimana jika Ijazah saya hilang : Jawabannya adalah buatkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 6000 dan minimal ditanda tangani oleh 2 orang saksi teman sejawat/sekelas yang bersangkutan.

5. Riwayat Diklat
siapkan sertifikat yang relevan bukan piagam.... contoh sertifikat diklat keahlian, peningkatan profesi...pilih tipe dan jenis yang relevan dengan diklat tersebut.....intinya sepandai-pandai anda memilih jenis dan tipe diklat yg tertera pada sertifikat tersebut

6. Riwayat Jabatan
Pilihan riwayat jabatan berdasarkan SK Pangkat mulai dari golongan IIa-IId tetap menggunakan jabatan lama sedangkan IIIa-IVa dst menggunakan Jabatan Baru
Pilihan riwayat jabatan disausikan juga dengan data mereka utamanya yang melakukan penyesuaian ijazah pada kolom jenis KP diisi Penyeseuan Ijazah bukan fungsional tetrtentu
Ingat SK Kepala Sekolah Bukan termasuk Jabatan (Tinggalkan Saja/tidak Perlu) karena SK Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan bukan Jabatan.

8. Data Riwayat Guru
Persiapkan SK Mutasi guru sejak pengangkatan hingga sekarang seluruhnya dan isi SATMINKAL yang bersangkutan sesuai dengan nama SD/SMP/SMA yang sekarang. karena kalau pake nama sekolah yang lama tidak akan ketemu-ketamu/Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini misalnya SMP daerah Anu sekarang menjadi SMP Negeri 1 Anu (ini contoh)
Dibawah kolom isian riwayat guru jangan lupa centang status SERTIFIKASI dan tanggalnya... mhn jangan lupa ya....

9. Riwayat Dokter
isian isi khusus untuk dokter umum, spesialis dan lain-lain.

10. Riwayat keluarga
Silahkan anda isi daftar penghuni keluarga anda sesuai dengan Kartu Keluarga.. Jika anak anda sudah kawin tidak perlu diisi (keterangan : meskipun bukan menjadi tanggungan tetap anda isi pada daftar keluarga anda)
bagi yang SK perceraiannya masih terkatung-katung silahkan segara lakukan penatapan status pada instansi yg berwenang supaya stantusnya jelas. karena nanti akan berpengaruh terhadap data anda
Nama Ortu sesuaikan dengan data yang ada di AKTA/DAPODIK atau pada saat registasi.

11. Stakeholders
Isi nomor BPJS
Bapertarum PNS bagi yg sudah minjam di BANK dsb untuk buat rumah diisi "Ya" dan yg belum diisi "belum".

Kartu Pegawai Elektronik (KPE) tinggal klik ya atau tidak dan pemanfaatannya jelas Identitas dan lain-lain.
SEMOGA BERMANFAAT. HAL-HAL YANG KURANG JELAS Anda dapat menghubungi Admin BKD anda dan jika terdapat kekeliruan kiranya anda dapat memberikan masukan supaya lebih jelas lagi.