Senin, 12 Oktober 2015

PUPNS - BERIKUT PENYELESAIAN MASALAH INPUT DATA PUPNS

PUPNS - INFO PENYELESAIAN MASALAH INPUT DATA PUPNS, Hasil Diskusi dan dengar pendapat dgn pihak BKN.

1. Data Utama
Masalah "tempat lahir tidak terbaca", contohnya nama desa/dusun : SOLUSI data diisi sampai dengan wilayah kecamatan tempat lahir yang bersangkutan
Gelar non akademik misalnya Haji/Hajjah tidak dibenarkan, bagi yg sudah sudah terlanjur dibiarkan saja nanti akan diverifikasi ulang oleh admin pusat. Gelar Depan yang boleh adalah Gelar Akademik misalnya. Drs, Dra. DR. Prof dll
Perbedaan tempat tanggal lahir antara SK CPNS, AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, Solusi hasil diskusi silahkan bapak/ibu gunakan SK CPNSnya.

2. Data Posisi
pastikan lokasi kerja anda benar dan verifikator level 1 sudah benar

3. Riwayat Gologan
Memilih nomor SK dan Nomor BKN
Nomor BKN hanya menggunakan kode contohnya : CG, KG II.00000 dan lain-lain.
Nomor SK ada dua opsi ada beberapa nomor SK yang dikeluarkan oleh BUPATI/BKD dan dari BKN : Cara mengisi yang benar adalah SK bupati/BKD adalah yang bergaris merah adalah no SK sedang no BKNnya sudah jelas dibawahnya terdapat kode KG
Contoh kode SK BKN yang bukan termasuk nomor BKN yaitu kolom yang dikurung merah adalah Nomor SK meskipun tertera tulisan keputusan BKN. Pertanyaan bapak/ibu yang menjadi masalah mana kita pake isi nomor BKN jawabannya Kosongkan/pakai - karena memang tidak ada kode KG.CG dan lain-lain... sekali lagi nomor BKN itu mempuyai kode KG.CG dan di capeg contonya II-000000.
Informsi bagi yang mengisi nomor PAK sebagai Nomor SK ; Jawabannya adalah isiannya SALAH silahkan di EDIT/PERBAIKI.
pilihan jenis KP.... untuk guru Golongan II/a yg diinput pada riwayat golongan adalah SK CPNS dan pilihan jenis KPnya adalah ; Gol pengadaan CPNS/PNS sedang golongan II/b ke atas adalah "Fungsional Tertentu".

4. Riwayat Pendidikan
Nama Sekolah bisa diisi manual jika nama sekolah yg bersangkutan tidak ditemukan : contoh PGA 6 Tahun, SGO Negeri kota Anu, SMP Daerah Anu caranya adalah hilangkan kata tidak ditemukan dengan mengklik bebas pada layar anda.
Bagaimana jika Ijazah saya hilang : Jawabannya adalah buatkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 6000 dan minimal ditanda tangani oleh 2 orang saksi teman sejawat/sekelas yang bersangkutan.

5. Riwayat Diklat
siapkan sertifikat yang relevan bukan piagam.... contoh sertifikat diklat keahlian, peningkatan profesi...pilih tipe dan jenis yang relevan dengan diklat tersebut.....intinya sepandai-pandai anda memilih jenis dan tipe diklat yg tertera pada sertifikat tersebut

6. Riwayat Jabatan
Pilihan riwayat jabatan berdasarkan SK Pangkat mulai dari golongan IIa-IId tetap menggunakan jabatan lama sedangkan IIIa-IVa dst menggunakan Jabatan Baru
Pilihan riwayat jabatan disausikan juga dengan data mereka utamanya yang melakukan penyesuaian ijazah pada kolom jenis KP diisi Penyeseuan Ijazah bukan fungsional tetrtentu
Ingat SK Kepala Sekolah Bukan termasuk Jabatan (Tinggalkan Saja/tidak Perlu) karena SK Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan bukan Jabatan.

8. Data Riwayat Guru
Persiapkan SK Mutasi guru sejak pengangkatan hingga sekarang seluruhnya dan isi SATMINKAL yang bersangkutan sesuai dengan nama SD/SMP/SMA yang sekarang. karena kalau pake nama sekolah yang lama tidak akan ketemu-ketamu/Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini misalnya SMP daerah Anu sekarang menjadi SMP Negeri 1 Anu (ini contoh)
Dibawah kolom isian riwayat guru jangan lupa centang status SERTIFIKASI dan tanggalnya... mhn jangan lupa ya....

9. Riwayat Dokter
isian isi khusus untuk dokter umum, spesialis dan lain-lain.

10. Riwayat keluarga
Silahkan anda isi daftar penghuni keluarga anda sesuai dengan Kartu Keluarga.. Jika anak anda sudah kawin tidak perlu diisi (keterangan : meskipun bukan menjadi tanggungan tetap anda isi pada daftar keluarga anda)
bagi yang SK perceraiannya masih terkatung-katung silahkan segara lakukan penatapan status pada instansi yg berwenang supaya stantusnya jelas. karena nanti akan berpengaruh terhadap data anda
Nama Ortu sesuaikan dengan data yang ada di AKTA/DAPODIK atau pada saat registasi.

11. Stakeholders
Isi nomor BPJS
Bapertarum PNS bagi yg sudah minjam di BANK dsb untuk buat rumah diisi "Ya" dan yg belum diisi "belum".

Kartu Pegawai Elektronik (KPE) tinggal klik ya atau tidak dan pemanfaatannya jelas Identitas dan lain-lain.
SEMOGA BERMANFAAT. HAL-HAL YANG KURANG JELAS Anda dapat menghubungi Admin BKD anda dan jika terdapat kekeliruan kiranya anda dapat memberikan masukan supaya lebih jelas lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar