Syolom.......Bapak/Ibu/Rekan-rekan dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita www.fokuspendidikan.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg.....selengkapnya dibawah ini.....
fokuspendidikan.com -- Menyikapi
sering terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg, Bupati Kuningan
mengeluarkan surat edaran tentang pengalihan pemakaian LPG 3 Kg
bersubsidi ke LPG Non Subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat
edaran tersebut dikeluarkan, karena masih terindikasinya banyak ASN
atau pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg,
meskipun penghasilan mereka melebihi dari 1,5 Juta. Sedangkan
berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendisitribusian LPG, terdapat tata
cara pelaksanaan sistem pendistribusian LPG tertentu diperuntukan bagi
keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 Juta per
bulan.
Asisten
Pembangunan dan Ekonomi Setda Kuningan, H. Dadang Supardan didampingi
Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana, dan Kabag Humas Setda
Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan
langkah kerja awal semenjak adanya pembentukan SOTK baru dan penempatan
pejabat baru disemua jabatan yang diharapkan berinovasi dan memberikan
kemudahan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Surat
edaran ini salah satu langkah awal kita, yang kita fokuskan kepada ASN
atau PNS yang sampai hari ini menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, sehingga
kelangkaan tabung gas yang hari ini masih terjadi tidak akan terulang
dikemudian hari,” kata Dadang, Rabu (18/1).
Dengan
disebarkannya surat edaran tersebut kepada para staf ahli, para
asisten, para SKPD dan para kepala bagian serta camat se- Kabupaten
Kuningan, Dadang berharap aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu, bisa menekan
penggunaan tabung gas melon itu di kehidupan para ASN dan beralih ke
tabung gas non subsidi.
“Kita
ingin menciptakan ketertiban dengan penerapan pelaksanaan aturan yang
lebih baik dengan menegakan aturan yang ada,” kata Dadang.
Kabag
Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana mengatakan, tujuan surat edaran
tersebut agar para ASN tidak menggunakan LPG 3 Kg, kemudian beralih ke
LPG non subsidi dan tidak terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat,
sehingga penggunaannya tepat sasaran. Maka dari itu, ia mendorong untuk
membuat surat edaran tersebut yang disetujui oleh Bupati Kuningan.
“Kami
tidak ingin Bupati kita disibukan dengan kelangkaan tabung gas melon,
maka dari itu kami buat terobosan dengan surat edaran ini, dan insyallah
manfaatnya lebih besar untuk masyarakat,” kata Uu.
Dengan
diberlakukannya surat edaran nomor 501/104/PEREK/2017 Tentang
Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi ini, maka
dalam waktu tiga bulan akan dilakukan evaluasi, jika perlu turun
langsung melakukan inspeksi mendadak dilapangan dengan sasaran utama
para ASN atau PNS.
“Kita
semua tahu, tidak ada ASN atau PNS yang gajinya dibawah 2 Juta,
kalaupun ada yang menyekolahkan SK PNS nya ke pihak bank, sehingga
gajinya tinggal dibawah 1 Juta, itu sudah urusan pribadi. Patokan kita
semua ASN wajib tidak menggunakan tabung gas bersubsidi dan harus
beralih ke tabung gas non subsidi,” kata Uu.
Sementara
itu, data ASN atau PNS di Kabupaten Kuningan sekitar 16.000 orang,
sedangkan tabung gas yang disebarkan perbulannya mencapai 690.480 tabung
gas, atau sebanyak 1.233 LO yang tersebar di 11 agen dan 787 pangkalan.
“Dengan
jumlah tabung hingga 690.480 tabung gas jika tepat sasaran maka
kuningan tidak akan kekurangan tabung gas subsidi,” kata Uu.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.fokuspendidikan.com
Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang
dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru,
PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar