Kamis, 19 Januari 2017

INGAT! ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, SE Sudah Dikeluarkan


Syolom.......Bapak/Ibu/Rekan-rekan dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita www.fokuspendidikan.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg.....selengkapnya dibawah ini.....



fokuspendidikan.com -- Menyikapi sering terjadinya kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg, Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran tentang pengalihan pemakaian LPG 3 Kg bersubsidi ke LPG Non Subsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran tersebut dikeluarkan, karena masih terindikasinya banyak ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, meskipun penghasilan mereka melebihi dari 1,5 Juta. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendisitribusian LPG, terdapat tata cara pelaksanaan sistem pendistribusian LPG tertentu diperuntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 Juta per bulan.

Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Kuningan, H. Dadang Supardan didampingi Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana, dan Kabag Humas Setda Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan langkah kerja awal semenjak adanya pembentukan SOTK baru dan penempatan pejabat baru disemua jabatan yang diharapkan berinovasi dan memberikan kemudahan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Surat edaran ini salah satu langkah awal kita, yang kita fokuskan kepada ASN atau PNS yang sampai hari ini menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, sehingga kelangkaan tabung gas yang hari ini masih terjadi tidak akan terulang dikemudian hari,” kata Dadang, Rabu (18/1).

Dengan disebarkannya surat edaran tersebut kepada para staf ahli, para asisten, para SKPD dan para kepala bagian serta camat se- Kabupaten Kuningan, Dadang berharap aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu, bisa menekan penggunaan tabung gas melon itu di kehidupan para ASN dan beralih ke tabung gas non subsidi.
“Kita ingin menciptakan ketertiban dengan penerapan pelaksanaan aturan yang lebih baik dengan menegakan aturan yang ada,” kata Dadang.

Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana mengatakan, tujuan surat edaran tersebut agar para ASN tidak menggunakan LPG 3 Kg, kemudian beralih ke LPG non subsidi dan tidak terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat, sehingga penggunaannya tepat sasaran. Maka dari itu, ia mendorong untuk membuat surat edaran tersebut yang disetujui oleh Bupati Kuningan.

“Kami tidak ingin Bupati kita disibukan dengan kelangkaan tabung gas melon, maka dari itu kami buat terobosan dengan surat edaran ini, dan insyallah manfaatnya lebih besar untuk masyarakat,” kata Uu.

Dengan diberlakukannya surat edaran nomor 501/104/PEREK/2017 Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi ini, maka dalam waktu tiga bulan akan dilakukan evaluasi, jika perlu turun langsung melakukan inspeksi mendadak dilapangan dengan sasaran utama para ASN atau PNS.

“Kita semua tahu, tidak ada ASN atau PNS yang gajinya dibawah 2 Juta, kalaupun ada yang menyekolahkan SK PNS nya ke pihak bank, sehingga gajinya tinggal dibawah 1 Juta, itu sudah urusan pribadi. Patokan kita semua ASN wajib tidak menggunakan tabung gas bersubsidi dan harus beralih ke tabung gas non subsidi,” kata Uu.

Sementara itu, data ASN atau PNS di Kabupaten Kuningan sekitar 16.000 orang, sedangkan tabung gas yang disebarkan perbulannya mencapai 690.480 tabung gas, atau sebanyak 1.233 LO yang tersebar di 11 agen dan 787 pangkalan.

“Dengan jumlah tabung hingga 690.480 tabung gas jika tepat sasaran maka kuningan tidak akan kekurangan tabung gas subsidi,” kata Uu.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait ASN/PNS Dilarang Gunakan LPG 3 Kg yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.fokuspendidikan.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar